Setelah mengikuti pelatihan Sensus Pertanian (ST) 2013, petugas ST2013 harus membawa perlengkapan pencacahan yaitu dokumen pencacahan. Dokumen pencacahan terdiri dari dokumen :
- Dokumen RP1 untuk Koordinator Sensus Kecamatan yang berisi indentitas Kordinator Tim dan PCL beserta nomor hand phone.
- Dokumen RP2 untuk Kordinator Tim yang berisi Indentitas petugas lapangan beserta nomor hand phone.
- Dokumen Peta Blok Sensus.
- Dokumen Pemutahiran Rumah Tangga Pertanian
- Dokumen Pencacahan Lengkap dll.
Meletakan dokumen yang telah diprint sesuai pada tempat alokasi kordinator wilayah yang mengawasi Koordinator Sensus Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar