Kamis, 17 Januari 2013

SEJARAH BADAN PUSAT STATISTIK

  • Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Didirikan pada bulan Februari 1920 oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijveirhed en Handel) di Bogor yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada tanggal 24 September 1924, pusat kegiatan statistik dipindahkan dari Bogor ke Jakarta dengan nama Central Kantoor Voor de Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik. Kegiatannya pada waktu itu diutamakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Hindia Belanda. Produk perundang-undangan Kantor Pusat Statistik adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128) yang mengatur sensus penduduk dan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan. Pada tahun 1930, lembaga CKS melaksanakan suatu kegiatan monumental, yaitu Sensus Penduduk yang pertama dilakukan di Indonesia.
  • Masa Pemerintahan Jepang
Tahun 1942-1945, CKS beralih ke pemerintahan militer Jepang, dan kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang (data militer). Nama CKS diubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dan bernaung di bawah Gubernur Militer (Gunseikanbu).
  • Masa Pemerintahan RI 1945 - 1965
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu diubah menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (KAPPURI), dipimpinoleh Mr.Abdul Karim Pringgodigdo. Pada awal 1946, KAPPURI pindah mengikuti pindahnya pusat pemerintahan RI ke Yogyakarta. Saat itu KAPPURI dipimpin oleh Semaun. Dilain pihak di Jakarta CSK diaktifkan kembali oleh Pemerintah Federal (Belanda). Berdasar surat edaran Kementrian Kemakmuran Nomor 219/SC, tanggal 12 Juni 1950, Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dan KAPPURI dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada di bawah naungan Kementrian Kemakmuran.
Pada tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan Keputusan Nomor P/44 yang menyatakan KPS berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perekonomian. Berdasarkan Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 18.099/M Tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi menjadi 2 bagian yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Afdeling B merupakan Bagian Penyelenggaran dan Tata Usaha.
Pada tanggal 1 Juni 1957, dengan Surat Keputusan Presiden RI No.172/1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dan bertanggung jawab langsung dibawah Perdana Menteri. Pada tanggal 24 September 1960, UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus diundangkan menggantikan Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128). Pada tanggal 26 September 1960, UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik diundangkan menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508). Berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958, BPS diberi tugas melakukan pekerjaan persiapan Sensus Penduduk. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1960, pada tahun 1961  BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk pertama sejak masa kemerdekaan. Di tiap kantor Gubernur (Propinsi), Kab/Kota dan Kecamatan dibentuk bagian yang mengurus pelaksanaan Sensus Penduduk.

                                                                           Sumber : Badan Pusat Statistik

Tidak ada komentar: