- Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Didirikan
pada bulan Februari 1920 oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan
Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijveirhed en Handel) di Bogor yang
bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada tanggal 24
September 1924, pusat kegiatan statistik dipindahkan dari Bogor ke
Jakarta dengan nama Central Kantoor Voor de Statistiek (CKS) atau Kantor
Pusat Statistik. Kegiatannya pada waktu itu diutamakan untuk mendukung
kebijakan Pemerintah Hindia Belanda. Produk perundang-undangan Kantor
Pusat Statistik adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930
Nomor 128) yang mengatur sensus penduduk dan Statistiek Ordonnantie 1934
( Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan. Pada tahun
1930, lembaga CKS melaksanakan suatu kegiatan monumental, yaitu Sensus
Penduduk yang pertama dilakukan di Indonesia.
Tahun
1942-1945, CKS beralih ke pemerintahan militer Jepang, dan kegiatannya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang (data militer). Nama CKS
diubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dan bernaung di bawah
Gubernur Militer (Gunseikanbu).
- Masa Pemerintahan RI 1945 - 1965
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu
diubah menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (KAPPURI),
dipimpinoleh Mr.Abdul Karim Pringgodigdo. Pada awal 1946, KAPPURI pindah
mengikuti pindahnya pusat pemerintahan RI ke Yogyakarta. Saat itu
KAPPURI dipimpin oleh Semaun. Dilain pihak di Jakarta CSK diaktifkan
kembali oleh Pemerintah Federal (Belanda). Berdasar surat edaran
Kementrian Kemakmuran Nomor 219/SC, tanggal 12 Juni 1950, Shomubu
Chosasitsu Gunseikanbu dan KAPPURI dilebur menjadi Kantor Pusat
Statistik (KPS) dan berada di bawah naungan Kementrian Kemakmuran.
Pada
tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan Keputusan Nomor
P/44 yang menyatakan KPS berada di bawah dan bertanggung jawab pada
Menteri Perekonomian. Berdasarkan Keputusan Menteri Perekonomian Nomor
18.099/M Tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi menjadi 2 bagian
yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Afdeling B merupakan Bagian
Penyelenggaran dan Tata Usaha.
Pada tanggal 1
Juni 1957, dengan Surat Keputusan Presiden RI No.172/1957, KPS diubah
menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dan bertanggung jawab langsung
dibawah Perdana Menteri. Pada tanggal 24 September 1960, UU Nomor 6
Tahun 1960 tentang Sensus diundangkan menggantikan Volkstelling
Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128). Pada tanggal 26 September
1960, UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik diundangkan menggantikan
Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508). Berdasarkan
Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958, BPS
diberi tugas melakukan pekerjaan persiapan Sensus Penduduk. Sesuai
dengan Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1960, pada tahun 1961 BPS
menyelenggarakan Sensus Penduduk pertama sejak masa kemerdekaan. Di tiap
kantor Gubernur (Propinsi), Kab/Kota dan Kecamatan dibentuk bagian yang
mengurus pelaksanaan Sensus Penduduk.
Sumber : Badan Pusat Statistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar